Bidan Palsukan Data Kematian Ibunya untuk Klaim Asuransi 

Hukum | Kamis, 21 November 2019 - 14:15 WIB

Bidan Palsukan Data Kematian Ibunya untuk Klaim Asuransi 
DAKWAAN: Rosmery Simamora dan Jonni Aritonang, terdakwa pemalsuan data asuransi kematian menjalani sidang dakwaan, Selasa (19/11).(AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Rosmery br Simamora (45) dan Jonni Samson Aritonang alias Jonni Samson Tua, kompak menjalani sidang perdana. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalsukan data kematian untuk pengurusan asuransi di PT Avrist Assurance (AA).

Dalam dakwaan JPU Sri Hartati, disebutkan pada Juni 2018 lalu, terdakwa Rosmery mendatangi terdakwa Jonni Aritonang. Terdakwa Rosmery mengatakan kepada terdakwa Jonni, dapat mengurus ibu kandungnya atas nama Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah di PT Avrist Assurance dengan menggunakan surat-surat yang di palsukan.


Kedua terdakwa oknum bidan dan buruh ini, bersama Wulandari (belum tertangkap), mengetahui bahwa Mery Christina Sitanggang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juni 2017.

“Kesepakatan bersama antara terdakwa dan Wulandari, apabila klaim asuransi kematian Mery Christina Sitanggang berhasil dibayarkan maka uang asuransi akan dibagi 3 dengan rincian masing-masing mendapatkan sebesar Rp150.000.000,” ucap Jaksa di hadapan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/11).

Lebih lanjut, pada Juli 2017 terdakwa Rosmery kembali datang ke rumah terdakwa Jonni untuk meminta dokumen kartu keluarga (KK) dan KTP, sebagai syarat mendaftarkan Mery Christina Sitanggang menjadi nasabah.

Setelah surat-surat untuk menjadi nasabah dilengkapi oleh terdakwa, selanjutnya Mery Christina Sitanggang didaftarkan menjadi nasabah di PT AA oleh Wulandari pada bulan Juli 2018 dengan tujuan asuransi proteksi investasi.

Pada tanggal 12 Desember 2018, kedua terdakwa bersama Wulandari mendaftarkan klaim asuransi tersebut ke PT AA. Namun, saat melengkapi berkas, ternyata perbuatan kedua terdakwa dan Wulandari diketahui oleh pihak PT AA.

Atas adanya laporan dari pihak investigator PT AA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT AA mengalami kerugian materil atas dibayarkannnya anggaran penugasan untuk investigasi sebesar Rp155.289.200.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 263 (1,2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook